spot_img

Polisi Ringkus 7 Predator Seksual Anak, Mulai dari Guru Ngaji hingga Ayah Kandung

Foto: Konferensi Pers Polresta Tangerang penangkapan 7 predator seksual anak.

TANGERANG | Polresta Tangerang meringkus 7 predator seksual anak selama Januari 2022. Tersangkanya mulai dari guru ngaji hingga ayah kandung.

Tercatat, dari 7 predator tersebut, sebanyak 12 orang menjadi korban. Terdiri dari 9 perempuan dan 3 laki-laki.

Kepada awak media, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, 7 tersangka tersebut ditangkap untuk kasus kekerasan seksual anak yang berbeda-beda di beberapa lokasi.

Baca Juga

Ketujuh tersangka itu ialah EK (31), seorang buruh harian, dengan korban 2 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Cisoka.

Kemudian A (44), seorang buruh tani, dengan korban 1 anak perempuan. Kasusnya terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Tersangka A merupakan ayah tiri korban.

Lalu BRP (19), seorang mahasiswa yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasusnya terjadi di dalam mobil di sekitaran Jalan Raya Serang.

Selanjutnya, IFM (20), seroang guru SD swasta, yang melakukan kekerasan seksual kepada 3 siswinya. Tersangka IFM melakukan aksi bejatnya di perpustakaan sekolah.

Ada juga S (48), seorang buruh harian, yang memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun di wilayah Panongan.

Kemudian seorang Ketua RT berinisial AS (43), yang memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun di rumahnya di sekitaran Cisoka. Karena aksi amoral dari tersangka AS, mengakibatkan korban hamil.

Terakhir, ada tersangka AA, berusia 24 tahun, seorang guru ngaji privat yang telah melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur.

“Ketiga korban merupakan anak yang biasa mengaji di tersangka AA,” papar Zain saat konferensi pers pada Kamis, (10/02).

Zain menjelaskan, modus para tersangka saat melakukan aksinya berbeda-beda. Ada yang dengan ancaman seperti yang dilakukan tersangka A, dan dengan iming-iming memberi hadiah dan nilai bagus seperti tersangka IFN.

Serta ada juga dengan modus janji memberikan khadam atau kesaktian seperti tersangka AA.

Masih kata Zain, perbuatan pidana yang dilakukan tersangka AA terjadi sekitar bulan November 2021. Tersangka AA melakukan aksinya di gudang musala di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, sambunh Zein, tersangka AA mengiming-imingi korban dengan dalih memindahkan khadam. Kepada korban lainnya, tersangka AA menawarkan kenaikan level jenjang pengajian.

“Tersangka juga mengancam para korban apabila tidak mau menuruti. Juga mengancam agar para korban tidak bercerita kepada siapa pun,” tuturnya.

Salah seorang korban ternyata menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Setelah itu, terbangun komunikasi antar orang tua para korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan,” tandas Zain.

Untuk informasi, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Kasusnya pun masih terus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart