
SERANG | Tim Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW (44) di apartemen Tamansari Mahogany, Karawang, pada Jumat, (14/03).
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya AW (37), yang merupakan bos SEW, ditangkap karena memproduksi minyak goreng subsidi merek MinyaKita dengan takaran yang dimanipulasi di Tangerang.
SEW diduga terlibat sebagai penyuplai kemasan dan label untuk kegiatan ilegal tersebut, serta menerima royalti dari penjualan produk yang telah dikurangi volumenya.
Baca Juga
“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita dan minyak Djernih. Label kemasan botol plastik di TKP Kecamatan Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana dalam siaran persnya.
SEW juga juga menerima royalti dari lisensi merek MinyaKita dan Djernih. Ia turut berperan dalam peredaran minyak yang sudah diakali takarannya.
“Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,” ujar Yudis.
SEW saat ini masih diperiksa sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya Subdit IV Tipidter Polda Banten menangkap pelaku manipulasi takaran MinyaKita bernama AW (37) di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pelaku mengedarkan minyak subsidi itu tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar dari BPOM.
Penangkapan dan penetapan tersangka AW dilakukan, Senin (10/3/2025) lalu. Selain merek MinyaKita, AW juga memproduksi dan menjual minyak merek Djernih yang isi bersihnya tidak sesuai karena telah dimanipulasi. |Fjr