TANGERANG | Pemasangan plang informasi oleh masyarakat dan pihak desa terkait tanah bengkok harus disikapi serius. Karena ini menyangkut soal hak dan kewajiban.
Jika benar lahan yang berlokasi di atas Pasar Sentiong itu merupakan tanah bengkok, Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja harus segera menyelesaikan.
Kepada Vinus, Fahmi Mubarok, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan bahwa adanya reaksi dari masyarakat menandakan terdapat sesuatu yang janggal.
Baca Juga
- Arogansi Umat Beragama
- Gagas Taman Pendidikan Al-Quran, Warga Apresiasi Mahasiswa KKL STIT Islamic Village
Masih menurut Fahmi, Pasar Sentiong itu kan di bawah kendali BUMD milik Kabupaten Tangerang. Mereka meraup keuntungan yang hasilnya disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme yang sudah diatur.
“Sementara itu, jika benar tanah yang dipakai untuk membangun Pasar Sentiong bukan milik Perumda Pasar Niaga Kerta Raharaja, maka ini artinya ada yang salah,” ujarnya pada, Jum’at, (13/11).
Masih menurut pria yang sering mendampingi klien di pengadilan agama, harusnya masyarakat melalui Desa Tobat mendapat keuntungan dari penggunaan lahan yang dikomersilkan. Kalau ternyata tidak, menjadi preseden buruk.
Kepada Vinus, pria yang juga pernah aktif di organisasi GP Ansor Kabupaten Tangerang ini mejelaskan, PD Pasar harus bertanggung jawab penuh. Bukan memediasi, seperti apa yang pernah disampaikan kepada salah satu media online.
“Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja jangan mempertontonkan kebodohannya, dengan bicara mediasi. Tapi harus bertanggung jawab,” sambungnya.
Di tempat terpisah, Aktivis Kabupaten Tangerang, Entus Haerul Ma’mun meminta Bupati Tangerang selaku pemilik saham memanggil jajaran Direksi BUMD Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Memerintahkan untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Jika benar, kasihan sekali masyarakat Desa Tobat, lahannya digunakan tanpa ada kejelasan. Jangan-jangan selama ini hanya gigit jari,” ujarnya.
Kata Dia, gaduh lahan yang dipakai oleh PD Pasar harus cepat diselesaikan. Kalau tidak, ini menjadi bukti buruknya tata kelola di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, ketika dihubungi, Kepala Desa Tobat belum respons. Padahal Vinus, ingin wawancara seputar apakah benar tanah tersebut merupakan aset desa dan adakah kontribusi dari Pasar Sentiong terkait dengan penggunaan lahan. |HR