spot_img

Perkosa 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Kota Serang Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa).

SERANG |Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, berinisial MR (49) ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa tiga santriawatinya.

Penangkapan MR dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot di kediaman pribadinya.

Kepada awak media, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan kronologinya. Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang masih berusia 14 tahun.

Baca Juga

Korban meminta dengan cara memaksa untuk pulang ke rumah kepada pamannya pada Selasa (5/12/2022) dengan alasan sudah tidak betah di ponpes tersebut.

“Setelah pamannya menjemput, dia menanyakan alasan keponakannya ini ingin pulang. Pamannya ini merasa curiga dengan sikap keponakan,” ujar Nugroho.

Saat ditanya, korban awalnya masih enggan berterus terang dengan pamannya karena, korban ketakutan dengan pelaku karena teringat ada ancaman.

Akhirnya, setelah didesak korban mau menceritakan seluruh kejadian bejad yang dilakukan pelaku.

“Akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah tiga kali disetubuhi oleh MR saat berada di dalam kamar,” katanya.

Masih kata Nugroho, korban saat ini ada tiga, yakni SH (14), IS (11) serta AM (15). Pelaku sudah diamankan di Mapolresta

Lebih lanjut, Nugroho mengungkapkan, perilaku pemerkosaan di lembaga agama itu terjadi bukan hanya satu kali, untuk korban SH sudah tiga kali. Kemudian IS dua kali, sedangkan AM tubuhnya digerayangi oleh pelaku MR.

Nugroh juga menyampaikan, peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di dalam kamar tidur mereka. Agar tidak teriak dan bercerita kesiapapun, pelaku mengancam para korbannya.

“Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji,” katanya.

Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang menyatakan adanya luka robek pada kelamin dua korban. Pendampingan psikologis untuk ketiga korban diberikan P2TP2A Kota Serang.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart