TANGERANG | Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 telah diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2021.
Perbup yang memuat 138 Pasal dan 105 halaman itu mendapat kritik dari aktivis pegiat demokrasi. Selain kurang tepat, proses penyusunan Perbup ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
Kepada Vinus, Direktur Perekat Demokrasi Khoirun Huda mengatakan, ada kejanggalan dalam Perbup 16 tahun 2021 ini. Terlebih soal persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.
Baca Juga
- Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang
- Kenalan Dengan Kak Irma, Pendongeng Boneka Tangan yang Disukai Anak-Anak
Menurutnya, dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c mengharuskan bakal calon melampirkan dokumen surat keterangan kewarganegaraan dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Di sisi lain, lanjut Huda, Disdukcapil awalnya enggan memberikan surat keterangan itu, lantaran bukan merupakan kewenangannya untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
“Mestinya peraturan ini dibuat untuk mempermudah teknis operasional kebijakan. Bukan sebaliknya,” ujar Huda saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat, (16/04).
Selain itu, ia menilai bagian hukum Pemda Tangerang kurang cermat dalam proses penyusunan draft Perbup tersebut.
“Kami melihat ini kurang cermat, harusnya lebih detail dalam proses penyusunan draft Perbup ini,” ucapnya.
Sebagai komparasi, sambung Huda, persyaratan pada pasal 39 ayat 1 huruf c itu tidak dibebankan kepada calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota, dan bahkan Caleg.
“Kita juga heran. Dari mana gagasan mencantumkan syarat itu, toh calon kepala daerah saja tidak,” ungkap pria yang pernah menjadi pengelola Sekolah Demokrasi ini.
Menurut Huda, jika memang poin ini tidak bisa terpenuhi karena aspek teknis dan regulasi, maka seluruh Bakal Calon Kepala Desa tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanahkan pasal 39 itu.
“Kondisi ini bisa jadi mengancam keberlangsungan pelaksanaan Pilkades. Karena tidak akan ada calon yang memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap pemerintah daerah dalam hal ini bupati harus secepatnya mencari solusi. Atau setidaknya menjelaskan kepada dinas terkait berkenaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon.
“Mau tidak mau Pemda harus cepat mencari jalan keluar terhadap persoalan ini. Misalnya dengan merevisi Perbup atau memanggil seluruh stakeholder untuk menyamakan persepsi,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal adanya polemik terkait Perbup 16/2021, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana belum merespons pesan yang dikirim. |HR