
TANGERANG | Operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis malam, (13/02).
WA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari lantaran diduga melakukan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan bahwa tersangka WA ini adalah seorang operator yang bertugas di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang
- Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Gembong Ditangkap Polisi
Doni menuturkan, saat ini tersangka WA ditahan di Rutan Klas II B Serang, berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 Tanggal 13 Februari 2025.
“WA ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Februari sampai 4 Maret 2025,” ungkap dia.
Masih kata Doni, dugaan kasus korupsi pencairan APBDes tersebut masih terus didalami dan akan diungkap seterang-terangnya oleh penyidik.
Ia tak menampik, ke depan masih akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus yang merugikan uang negara lebih dari 1,2 miliar tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain tergantung dari kesimpulan penyidik hasil dari pemeriksaannya bagaimana,” tuturnya.
Doni menjelaskan, perbuatan tersangka WA mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp1,271 miliar. Dia mengungkap aksi WA dilakukan bersama tersangka lain, inisial AI dan HK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di dinas itu. |Fjr