
TANGERANG | Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, (10/02)
Doni Saputra, selaku Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.
Penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang terhadap penyelewengan Dana pada sistem pencairan APBDes ditahun 2024.
Baca Juga
- Soal Dana Desa, Kejari Tangerang Akan Panggil Kades Talagasari Kecamatan Balaraja
- Dampingi Tim Penilai Lomba Desa, Kepala DPMPD Apresiasi Persiapan Pemdes Cirarab
“Ya benar kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berupa barang dan dokumen di Ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.
Pihaknya akan melakukan analisa dan sepanjang proses penyelidikan ini bakal terus berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dugaan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 ini melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama, semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. |Fjr