
BANTEN | Aksi penolakan penahanan Habib Riziq Sihab (HRS) kian bertambah. Kali ini datang dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.
Selain meminta pembebasan terhadap HRS, para pendukung juga siap menyerahkan diri untuk dilakukan penahanan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Dari rekaman video yang diterima Vinus, puluhan warga pendukung HRS menyambangi Mapolsek Kasemen Kota Serang. Menyampaikan pernyataan sikap.
Baca Juga
- Jelang Pemilihan Ketua Karang Taruna Banten, Aktivis Lebak dan Tangerang Angkat Bicara
- Peduli Bencana Banjir, Mahasiswa STMIK Insan Pembangunan dan HMI Tigaraksa Galang Dana
Dalam pernyataannya, salah satu perwakilan menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap HRS. Pihaknya meminta untuk dilakukan pembebasan Imam besar FPI itu.
“Apabila tetap ditahan. Kami siap datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri dan ditahan bersama beliau,” ucapnya pada Senin, (14/12).
Menurutnya, kerumunan yang terjadi baik sewaktu penjemputan maupun di Petamburan bukan semata kesalahan HRS. “Itu semua semata-mata keinginan dari kami, bukan atas undangan dari siapapun,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, gelombang penolakan juga datang dari masyarakat Pandeglang. Dikutip dari satubanten.com, para pendukung HRS mendatangi Mapolsek Banjar. Juga menyampaikan keberatan terkait penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kedatangan kami kesini untuk mengutarakan isi hati kami kepada pihak kepolisian agar Habib Riziq segera dibebaskan,” ungkap Hafiz selaku koordinator aksi.
Ia menyampaikan, jika permintaan itu tidak dikabulkan, maka umat muslim akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan diri dan ditahan bersama HRS.
“Kami siap datang ke Jakarta jika Habib terus ditahan atas tuduhan kerumunan. Kami juga siap menggantikan beliau untuk ditahan,” pungkasnya.
Untuk informasi, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Habib Riziq Sihab (HRS) atas sangkaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP. |HR