spot_img

Pendukung HRS Ramai-Ramai Sambangi Mapolsek Kasemen dan Banjar

Foto: Pernyataan sikap pendukung HRS di depan Mapolsek Kasemen Kota Serang.

BANTEN | Aksi penolakan penahanan Habib Riziq Sihab (HRS) kian bertambah. Kali ini datang dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.

Selain meminta pembebasan terhadap HRS, para pendukung juga siap menyerahkan diri untuk dilakukan penahanan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Dari rekaman video yang diterima Vinus, puluhan warga pendukung HRS menyambangi Mapolsek Kasemen Kota Serang. Menyampaikan pernyataan sikap.

Baca Juga

Dalam pernyataannya, salah satu perwakilan menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap HRS. Pihaknya meminta untuk dilakukan pembebasan Imam besar FPI itu.

“Apabila tetap ditahan. Kami siap datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri dan ditahan bersama beliau,” ucapnya pada Senin, (14/12).

Menurutnya, kerumunan yang terjadi baik sewaktu penjemputan maupun di Petamburan bukan semata kesalahan HRS. “Itu semua semata-mata keinginan dari kami, bukan atas undangan dari siapapun,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, gelombang penolakan juga datang dari masyarakat Pandeglang. Dikutip dari satubanten.com, para pendukung HRS mendatangi Mapolsek Banjar. Juga menyampaikan keberatan terkait penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Foto: Para pendukung HRS saat mendatangi Mapolsek Banjar Kabupaten Pandeglang (satubanten.com).

“Kedatangan kami kesini untuk mengutarakan isi hati kami kepada pihak kepolisian agar Habib Riziq segera dibebaskan,” ungkap Hafiz selaku koordinator aksi.

Ia menyampaikan, jika permintaan itu tidak dikabulkan, maka umat muslim akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan diri dan ditahan bersama HRS.

“Kami siap datang ke Jakarta jika Habib terus ditahan atas tuduhan kerumunan. Kami juga siap menggantikan beliau untuk ditahan,” pungkasnya.

Untuk informasi, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Habib Riziq Sihab (HRS) atas sangkaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart