
SERANG | Praktik percaloan tenaga kerja kerap terjadi di berbagai wilayah. Tidak terkecuali di Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Belum lama ini, pihak Polsek Cikande menangkap MS (27) sebagai pelaku praktik kotor tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dua korban yang merasa ditipu oleh tersangka.
Baca Juga
Menurutnya, MS dalam melakukan aksinya itu mengaku sebagai orang dalam di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Cikande.
Lantas tersangka ini, meminta sejumlah uang kepada para korban pencari kerja dan berjanji akan memberikan pekerjaan di PT PWI II yang berlokasi di Cikande.
“Tersangka ini berjanji akan merekrut jika membayar uang terlebih dahulu sebesar Rp15 juta per orang,” ungkapnya pada Rabu, (14/09).

Ia menjelaskan, MS ditangkap pada Juli 2022 lalu dan dari aksi penipuan itu, dirinya berhasil meraup keuntungan Rp30 juta. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi sebagai bukti pembayaran korban terhadap pelaku.
“Atas kasus tersebut, MS disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit 1 Reskrim Polsek Cikande IPDA Arifin Simbolon mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Berkasnya sudah kita limpahkan berikut penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang kemarin,” pungkasnya. |HR