spot_img

Panggil 38 Saksi, Polres Lebak Dalami Dugaan Pungli Honor Penyelenggara Pemilu

Foto: Kantor KPU Kabupaten Lebak (istimewa).

LEBAK | Jajaran Polres Lebak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terhadap PPK, PPS, dan Pantarlih.

Kepada awak media, Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya menyampaikan, kasus dugaan Pungli yang dilakukan KPU sampai saat ini masih berlanjut.

Menurutnya, proses pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum, PPK, PPS dan Pantarlih.

Baca Juga

“Sampai hari ini sudah ada 38 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Putu Ari pada Sabtu, (22/07).

Selain itu, Putu Ari menjelaskan, dari 38 orang yang telah dimintai keterangan tersebut diantaranya 2 orang dari KPU, 14 dari PPK, 20 orang dari PPS dan 2 orang dari Pantarlih.

Ke depan, lanjut Putu Ari, untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan Pungli ini.

“Tentunya saksi yang akan kita pinta keterangan akan lebih banyak. Maka dari itu, rekan-rekan harap bersabar,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung di IMALA melaporkan KPU Lebak ke Polres atas dugaan Pungli honor anggota PPK, PPS dan Pantarlih dengan cara memotong sebesar 5% dengan dalih pajak PPh. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart