
LEBAK | Jajaran Polres Lebak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terhadap PPK, PPS, dan Pantarlih.
Kepada awak media, Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya menyampaikan, kasus dugaan Pungli yang dilakukan KPU sampai saat ini masih berlanjut.
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum, PPK, PPS dan Pantarlih.
Baca Juga
- Dituding Pungli, KPU Lebak Akan Kembalikan Pajak Honor PPK Hingga Pantarlih
- Proyek Pengadaan Pemilu 2019 Dinilai Janggal, Mahasiswa Gruduk Kantor KPU Lebak
“Sampai hari ini sudah ada 38 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Putu Ari pada Sabtu, (22/07).
Selain itu, Putu Ari menjelaskan, dari 38 orang yang telah dimintai keterangan tersebut diantaranya 2 orang dari KPU, 14 dari PPK, 20 orang dari PPS dan 2 orang dari Pantarlih.
Ke depan, lanjut Putu Ari, untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan Pungli ini.
“Tentunya saksi yang akan kita pinta keterangan akan lebih banyak. Maka dari itu, rekan-rekan harap bersabar,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung di IMALA melaporkan KPU Lebak ke Polres atas dugaan Pungli honor anggota PPK, PPS dan Pantarlih dengan cara memotong sebesar 5% dengan dalih pajak PPh. |HR