spot_img
spot_img

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Berhasil Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Foto: Barang bukti yang diamankan Polres Serang (istimewa).

SERANG | Pria inisial D (36) warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang dibekuk Satreskrim Polres Serang. D terbukti melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Kepada media, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang.

Baca Juga

Masih kata Wiwin, D mengaku sebagai dukun (red: orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari Rp51 juta menjadi Rp4 miliar.

“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui transfer kepada pelaku,” ujarnya pada Rabu, (11/10).

Wiwin juga menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menggandakan uang secara bertahap, dari Rp12,5 juta, hingga Rp51 juta.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku tidak ada,” tukasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menangkap D dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart