SERANG | Pria inisial D (36) warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang dibekuk Satreskrim Polres Serang. D terbukti melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang.
Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kepada media, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Baca Juga
- Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Pelaku: Merasa Ditipu dan Sakit Hati
- Nyamar Jadi Pelayan Pedagang Bakso, Pengedar Narkoba di Serang Diringkus Polisi
Masih kata Wiwin, D mengaku sebagai dukun (red: orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari Rp51 juta menjadi Rp4 miliar.
“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui transfer kepada pelaku,” ujarnya pada Rabu, (11/10).
Wiwin juga menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menggandakan uang secara bertahap, dari Rp12,5 juta, hingga Rp51 juta.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku tidak ada,” tukasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menangkap D dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara. |We