Oleh: Febby Shofa
PEMBUKAAN seleksi penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS pada Tahun 2018 lalu, telah membawa angin segar bagi para tenaga honorer di Indonesia. Seolah ada pintu yang terbuka untuk merubah nasibnya. Ada semacam harapan baru.
Namun kebahagiaan tidak dirasakan oleh semua honorer, hanya sebagian kecil dari jumlah honorer yang ada di Indonesia. Belum lagi honorer K2 yang terbentur dengan usia. Pasalnya, salah satu persyaratan CPNS maksimal berusia 35 tahun.
K2 sendiri merupakan kepanjangan dari Kategori 2. Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada tanggal 31 desember 2005 dan terus menerus bekerja tanpa putus sampai saat ini. Pengabdiannya luar biasa. Untuk mencerdasakan anak bangsa.
Lalu bagaimana dengan mereka yang melebihi usia maksimal? Tentu saja tidak lolos. Penantian besar yang diimpikan, diperjuangkan bertahun-tahun, belasan, bahkan puluhan. Mereka yang membayangkan akan tunggang kaki, bermain bersama cucu saat tua nanti. Tanpa khawatir memikirkan dapur karna sudah tercover tunjangan pensiun. Hanya bisa mengubur dalam-dalam harapannya menjadi PNS.
Di tengah kegalauan mereka, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru: rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan batasan maksimum 1 tahun sebelum usia pensuin. Tentu saja dengan kriteria, tahapan, dan berbagai tes untuk bisa dikatakan layak menjadi PPPK.
Hasilnya, masih banyak tenaga honorer yang juga tidak lolos. Baik pemberkasan maupun ujian tertulis. Mereka benar-benar kehilangan harapan. Impilikasinya tentu saja pada pekerjaan mereka yang mungkin tidak maksimal.
PPPK adalah harapan terahir bagi mereka yang sudah berusia lanjut. Mundur rasanya sudah terlalu jauh langkah mereka. Tetap bertahan, apalagi yang mereka harapkan mengingat belum adanya kepastian hukum terhadap nasib honorer.
Masalah PPPK belum rampung, kini pemerintah dengan mudahnya mengesahkan penghapusan pegawai honorer pada rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI, KemenPAN-RB, dan BKN tanggal 20 Januari lalu. Dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Mengatur tentang ASN yang di dalamnya hanya ada tenaga pemerintahan PNS dan PPPK.
Sebelumnya pemerintah memang sudah mengeluarkan PP tentang larangan pengangkatan honorer. Di Kabupaten Tangerang sendiri, khususnya Dinas Pendidikan, surat larangan ini sudah diedarkan sejak juni 2019 lalu. Salah satu isinya tertulis: “Guru yang sudah diterima Tahun ajaran 2019/2020 oleh kepala sekolah tidak boleh diberikan surat tugas dan pembagian jam mengajar”. Artinya, selama 1 tahun ajaran tidak dibenarkan mengangkat honorer dan tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali.
Lebih luas, mayoritas Instansi-instansi yang ada di Indonesia masih kekurangan Pegawai Negri. Terutama di bidang pendidikan. Dalam satu instansi, tenaga honorer biasanya lebih banyak dari PNS. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyid menilai, sekolah akan lumpuh bila tenaga & guru honorer dihapuskan.
Banyak digaungkan tenaga honorer merupakan tenaga sukarelawan (sukwan) yang tugasnya hanya membantu Apartur Sipil Negara (ASN). Yang artinya pekerjaan yang diembankan pada honorer tidak sama dengan ASN. Menurut saya pada kenyataannya justru tidak sedikit sukwan yang pekerjaannya hampir tidak jauh berbeda dari ASN. Bahkan dilapangan banyak sukwan yang justru lebih kompeten dari ASN.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memberikan kejelasan status pegawai honorer terkait rencana penghapusan tenaga kerja ini di pemerintahan. Hal itu agar tidak menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran.
Hingga kini, solusi dari pemerintah adalah mendorong honorer untuk mengikuti seleksi PNS maupun PPPK. Pendapat saya Semua honorer harus diberi kesempatan yang sama. Supaya tidak ada kecemburuan, dan Bagi yang tidak lolos tes, perlu adanya pilihan-pilihan lain, tetapi posisinya jelas. Agar semua bisa sejahtera dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Sejauh belum ada keputusan pasti terkait masalah honorer. Penulis berharap pemerintah untuk segera menggelar konferensi pers, terkait status dari pegawai honorer saat ini, karena tidak sedikit honorer harap-harap cemas akan honorariumnya apakah tetap akan di anggarkan atau tidak.