
BANTEN | Perang melawan mafia tanah mulai terlihat. Di Serang, polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB).
Fredy Kusnadi juga telah ditahan, atas laporan dari mantan wakil Mentri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Polisi Menangkapnya terkait perampasan tanah milik Ibu dari Dino Patti Djalal.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan dugaan mafia tanah di Kabupaten Tangerang? Ratusan warga pantura sudah berjuang, bahkan melakukan aksi di depan kantor BPN, hasilnya?
Terkait kasus mafia tanah di Serang, tiga orang sudah menjadi tersangka. Salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Baca Juga
- Peringati Hari Jadi, Vinus Hadirkan Acara Pekan 1 Tahun Menyapa Banten
- Urgensi Pemekaran HMI Cabang Kabupaten Tangerang
Kepada awak media, Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Soni mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan pemalsuan AJB nomor : 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran.
Masih kata Martri Soni, ketiga orang yang menjadi gersangka inisialnya JS (46) dia ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris.
Martri menjelaskan, pengungkapan mafia tanah itu bermula dari laporan Apipah (53) warga Kampung Kramat Palempatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatam Curug, Kota Serang pada 17 Juli 2020 lalu.
“Korban merasa tidak menjual dan menandatangani surat atau dokumen apa pun, atas peralihan tanah apalagi AJB nomor :231/2019 tanggal 11 Februari 2019,” ujarnya.
Matri Sony mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, SD menyerahkan blangko AJB kepada JS selaku staf Ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi.

“Padahal blanko AJB yang diserahkan SD ke JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019,” ungkapnya.
Menurutnya, blanko yang diserahkan SD kepada JS terdapat tandatangan Apipah selaku penjual dan SD selaku pembeli dan LJ selaku ahli waris. Diduga tanda tangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.
Di tempat terpisah, Iyus Yusnadi warga Pantura Kabupaten Tangerang menyambut baik pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka kasus mafia tanah. Bahkan infonya sudah menahan para pelaku.
“Namun demikian, bagaimana dengan persoalan di Kabupaten Tangerang? Saya belum mendengar ada perkembangan berarti,” ujarnya pada Minggu, (21/02).
Masih kata Iyus, persoalan dugaan mafia tanah di Kabupaten Tangerang sudah menjadi isu nasional, bahkan masuk TV One. Sampai hari ini belum terdengar lagi kabarnya. |Wea