spot_img

Kecewa Kinerja Dinsos Tangerang, Ayah Korban Penyiraman Air Panas Laporkan ke Ombudsman

Foto: Ombudsman RI Provinsi Banten menerima laporan Entus Haerul Mamun terkait kasus penyiraman air panas.

TANGERANG | Kasus penyiraman air panas kepada balita oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Ayah korban akhirnya melaporkan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ke Ombudsman RI Provinsi Banten. Lantaran kecewa karena tidak ada tindakan.

Kepada Vinus, Ayah korban, Entus Haerul Mamun mengungkapkan, kedatangannya ke Ombudsman RI Provinsi Banten sebagai bentuk kekecawaan atas aduan sebelumnya ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga

Masih kata Entus, Dinas sosial dilaporkan ke Ombudsman karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Sebelumnya sudah menunggu jawaban dari laporan saya ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, tapi sampai saat ini tidak ada respons apapun,” ujarnya pada Selasa, (11/05).

Lebih lanjut, Entus mengatakan, kasus yang menimpa dirinya merupakan tugas dan tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Jika Dinas terkait bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tentu anaknya tidak akan menjadi korban serangan ODGJ.

Entus juga berharap ODGJ di jalanan bisa segera direhabilitasi dan diurus oleh pemerintah pusat maupun daerah. Agar tidak terjadi kembali hal serupa yang dialami keluarganya maupun orang lain.

Foto: Surat Aduan Ombudsman RI Provinsi Banten.

“Saya sudah pelajari kasus ini, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Pasal 80 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penatalaksanaan terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. Itu amanat undang-undang lho,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Sirojudin saat menerima laporan mengatakan, akan menanggapi selama 14 hari kerja.

“Ombudsman RI Provinsi Banten akan menindaklanjuti laporan ini selama 14 hari kerja kepada pihak pelapor, baik melalui surat ataupun menghubungi langsung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang bayi asal Kecamatan Kronjo mendapat serangan berupa penyiraman air panas oleh orang gila. Menurut penutran Ayah korban, kejadian itu sudah dilaporkan kepada Dinsos, namun hingga saat ini belum ada respons. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart