
TANGERANG | Aktivis yang tergabung dalam Simpul Belajar Sehat Gemilang menggelar diskusi. Bertajuk “Urgensi Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang”, pada Jumat, (30/04), di Rumah Makan Warung Sunda, Cikupa.
Diskusi tersebut menghasilkan gagasan untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang. Hadir sebagai pemantik, Ketua Informasi Publik Banten Hilman dan Perwakilan Dinas Komunikasi & Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Abdul Munir.
Dalam paparannya, Khoirun Huda dari Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi (Perekat Demokrasi) sekaligus inisiator diskusi tersebut mengatakan, Perda Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai payung hukum hadirnya Komisi Informasi (KI) di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Kiprah Alumni GMNI Tangerang Semakin Terasa, Kemarin Lakukan Aksi Peduli
- Peringati Nuzulul Quran, Ponpes Jami’atul Qurro Santuni Anak Yatim
Masih kata Huda, KI sangat memungkinkan ada di tingkat Kabupaten/Kota, tidak hanya di tingkat Provinsi sebagaimana yang selama ini telah berjalan.
“Hadirnya KI di Kabupaten Tangerang ini akan semakin mempermudah penyelesaian sengketa informasi, karena jarak yang semakin dekat untuk diakses masyarakat,” ungkapnya.
Huda menilai, dengan terjadinya keterbukaan informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Tangerang. Partisipasi publik itu diyakini akan semakin meningkatkan kualitas dan efektifitas pembangunan yang dinakhodai oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
“Kami menilai, persoalan absennya masyarakat bukan karena ketidakpedulian, melainkan ada kendala birokratis yang dapat memperluas pengetahuan publik melalui informasi,” tambahnya.
Dia mencontohkan, kendala tersebut salah satunya akses menuju ke Komisi Informasi di tingkat provinsi Banten yang lumayan jauh, sehingga ketika terjadi sengketa informasi, pemohon cukup terkuras sumber daya, baik waktu maupun biaya.
“Dengan hadirnya Komisi Informasi di tingkat kabupaten, kendala tersebut bisa diminimalisir, kemudian tumbuh kesadaran dan partisipasi warga,” katanya.
Ketua KI Banten Hilman mengapresiasi gagasan dari masyarakat sipil di Kabupaten Tangerang tersebut. Menurutnya, keinginan menghadirkan KI di tingkat kabupaten adalah gagasan pertama di Provinsi Banten.
“Kami sangat mengapresiasi gagasan ini, artinya semakin banyak kelompok masyarakat yang peduli dan bergerak untuk keterbukaan informasi publik, akan berdampak semakin baik,” katanya.
Hilman mendukung lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang. Ia berpesan agar aktivis juga segera menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya anggota legislatif dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Senada dengan Hilman, Abdul Munir yang mewakili Diskominfo Kabupaten Tangerang menyatakan hal serupa. Ia akan mendukung inisiasi dari Simpul Belajar Tangerang Gemilang.
“Kami sangat mendukung inisiasi ini, semoga bisa segera bisa dirumuskan dan masuk dalam Prolegda DPRD Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sekadar informasi, diskusi tersebut bertepatan dengan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN), yang diperingati setiap tanggal 30 April sejak 2015. |We