spot_img

Ini Tugas dan Wewenang PPK pada Pemilu 2024

Ilustrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 (Istimewa).

BANTEN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota tengah melakukan tahapan persiapan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Persiapan tersebut salah satunya membentuk badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk gelaran Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPK saat ini dilakukan secara online menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Baca Juga

PPK sendiri merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Berikut ini tugas dan wewenang PPK sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang diakses Vinus pada Sabtu (10/12), tugas PPK dalam Pemilu sebagai berikut:

Pertama, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

Kedua, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota.

Ketiga, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.

Keempat, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Kelima, melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Keenam, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU baik pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketujuh, melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas sebagaimana disebutkan di atas tadi dilaksanakan dengan:

Pertama, menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota.

Kedua, menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.

Ketiga, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keempat, menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota.

Kelima, membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwascam, dan KPU kabupaten/kota.

Keenam, menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.

Sedangkan untuk kewenangan PPK, menurut Pasal 7 ayat 3 di peraturan yang sama ialah sebagai berikut:

Pertama, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Kedua, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU baik pusat maupun daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan ketiga, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart