
TANGERANG | Hasil tes tertulis calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada Kamis, (08/12).
Pengumuman bernomor: 775/PL.01.1-Pu/05/2022 ditandatangani langsung oleh Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang.
Dalam pengumuman tersebut terdapat 436 peserta dari 29 kecamatan dinyatakan lulus seleksi tahap kedua, tes tertulis.
Baca Juga
- KPU Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
- Temui Pj Gubernur, KPU Banten Ajukan Anggaran Rp537 Miliar untuk Pilgub 2024
Nama-nama peserta calon anggota PPK yang dinyatakan lulus tersebut dapat diakses melalui link: https://drive.google.com/file/d/1NeoydRjjJHhC6pMfYFahNesUXzqUgL3E/view.
Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis ini nantinya akan mengikuti tahap lanjutan yaitu wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022.
Sedangkan untuk tempat pelaksanaan, panitia memilih Aula Kantor KPU yang berlokasi di Jalan Raya Syekh Nawawi No. 99 Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Selain itu, melalui pengumuman tersebut KPU Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses seleksi para calon anggota PPK dengan cara memberikan tanggapan terhadap 436 orang tersebut dimulai dari tanggal 08-10 Desember 2022.
Bagi masyarakat yang hendak memberikan tanggapan terlebih dahulu mengisi formulir yang telah disediakan dan dapat diunduh di link: bit.ly/3H2eXOn.
Tanggapan itu dapat dikirimkan melalui e-mail kpukab.tangerang.sdm@gmail.com atau bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Syekh Nawawi No. 99 Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa atau bisa menghubungi Helpdesk SIAKBA di nomor telepon: 0895-3289-01701|HR