spot_img

Ganggu Ketertiban Umum, Holywings di Tangerang Ditutup Permanen

Foto: Outlet Holywings (Istimewa).

TANGERANG | Tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup secara permanen lantaran menganggu ketertiban umum.

Penutupan Holywings sebagai tempat hiburan malam dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepada awak media, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, Holywings melanggar Perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga

“Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ujarnya saat melakukan Konferensi Press di Pendopo Bupati Ki Samaun, pada Rabu (29/06).

Lebih lanjut, Zaki mengatakan, selain melanggar Perda tersebut, dua dari tiga Holywings selama ini belum memiliki izin operasional dan masih dalam proses pengurusan.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, penutupan tersebut dilakukan secara permanen. Menurutnya Holywings tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Tangerang.

“Izinnya sudah dicabut, engga bisa melakukan usaha lagi di sini. Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya,” tegasnya.

Untuk diketahui, ketiga outlet Holywings itu berada di kawasan BSD Pagedangan, Lippo Karawaci, dan di kawasan Gading Serpong. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart