
LEBAK | Dua pria pengedar uang palsu berinisial HK dan AJ berhasil ditangkap Polsek Cijaku Polres Lebak di Kampung Baladesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.
Keduanya diamankan, setelah tertangkap basah membelanjakan uang palsu di sejumlah warung di wilayah hukum setempat.
Kepada awak media, AKP RD Iwan Kriswana Kapolsek Cijaku membenarkan adanya penangkapan kasus pengedaran uang palsu tersebut.
Baca Juga
- Jelang Lebaran, Polres Lebak Imbau Warga Soal Marak Uang Palsu
- Palsukan Tanda Tangan dan Stempel Desa, Mantan Kades Rawa Boni Ditahan
“Benar, dua pria yang berinisial AJ, warga Lebak dan HK, warga Tangerang. Keduanya berhasil diamankan oleh di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Iwan saat diwawancarai, pada Selasa (07/11).
Masih kata Iwan, kedua pelaku berkasi dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut ke warung yang berada di pelosok desa.
“Aksi keduanya sudah diketahui oleh warga Desa Cihujan saat berbelanja dengan menggunakan uang pecahan 100 ribu di sebuah warung yang berada di wilayah tersebut,” ujarnya.
Lanjut Iwan, kronologi jelasnya saat pelaku berbelanja di sebuah warung, dan diketahui oleh seorang warga yang merasa curiga dengan uang yang meraka gunakan.
“Warga yang merasa aneh dan geram langsung menangkap pelaku dan membawanya ke kantor desa Cihujan, kemudian diserahkan ke Polsek Cijaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.
“Yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, uang dengan jumlah total sebesar Rp 11,5 juta, serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya,” tutupnya. | Tiar