CILEGON | Forum Mahasiswa Anti Korupsi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI, pada Kamis, (16/12).
Forum yang terdiri dari Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta, dan Lembaga Center for Budget Analysis (CBA), meminta Kejagung RI panggil dan periksa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Kepada Vinus, Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi Teguh Pati Ajidarma menyampaikan, laporan kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terdiri dari dua kasus.
Baca Juga
- Refleksi HUT Banten ke-21: Korupsi, Kemiskinan, dan Pengangguran Masih Jadi Persoalan
- KPK Tangani Dugaan Korupsi Dindik Banten
Pertama, sambung Teguh, kasus suap yang diduga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Kedua terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru Setda tahun anggaran 2021.
Dia juga merinci penjelasannya. Praktik suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon. Contohnya kasus perizinan pasar Keranggot
“Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon, sejumlah uang suap yang diterima dari beberapa perusahaan diduga mengalir ke Wali Kota Cilegon,” ungkapnya.
Masih kata Teguh, kasus selanjutnya terkait proyek lanjutan pembangunan gedung Setda tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan.
Lanjut Teguh, CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp4,6 miliar berada diposisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga.
“Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp435 juta, meski begitu pihak Pemda Cilegon tetap memenangkan CV GH 2,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Forum Mahasiswa Anti Korupsi Jajang Nurjaman menjelaskan terkait kasus suap yang diduga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Menurut Jajang, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius. Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub di Pengadilan Negeri jadi landasan bagi Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama.
Pihaknya menduga, Kejaksaan Negeri Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan pasar Keranggot. Padahal petunjuk ke arah sana audah jelas.
“Maka dari itu, Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian,” ucapnya.
Jajang juga menyampaikan, berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi, pihak Kejaksaan Agung RI sebagai aparat penegak hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap.
“Selain kasus suap, Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung baru Setda tahun anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” pungkasnya. |We