
TANGERANG | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghentian sementara penggunaan sediaan sirup di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Tangerang.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinkes berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal yang banyak diderita oleh balita.
Surat bernomor: 442.5/13392-Dinkes ini ditujukan kepada seluruh pihak terkait khususnya yang menangani fasilitas kesehatan, apotek, dan toko obat di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Perekat Demokrasi Inisiasi Perubahan Kebijakan Sektor Kesehatan Melalui Advokasi
- Tingkatkan Kesehatan, Warga Desa Kebon Cau Terima Program ODF
Dalam surat tertanggal 14 Oktober itu menyampaikan, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
“Seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian dikutip dari surat edaran yang diterima Vinus, pada Kamis (20/10).
Selain itu, semua fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Tangerang diharuskan melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap gejala pada kasus ini.

“Perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan volume/ frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat tersebut juga mengatakan, orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa adanya anjuran dari tenaga kesehatan.
Perawatan anak yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” pungkas isi surat tersebut. |HR