
TANGERANG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang beserta jajaran Polresta Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa berhasil mengamankan lima orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah kontrakan Kecamatan Balaraja pada Sabtu malam, (08/06).
Kepada awak media, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan berhasil mengamankan lima orang wanita malam.
Menurutnya, kegiatan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah karena kontrakan digunakan sebagai tempat prostitusi.
Baca Juga
- Jelang Malam tahun baru 2024, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Miras
- Gerebek Panti Pijat di Citra Raya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
“Kami mendapati lima orang wanita dan satu pria. Tim juga menemukan bukti berupa chat transaksi Open Booking (BO) di aplikasi Michat dari handphone masing-masing wanita tersebut,” ucapnya pada Senin, (10/06).
Agus menjelaskan, razia ini merupakan salah satu langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kelima wanita itu kami dapati di dua kontrakan di wilayah yang berbeda, yaitu di Desa Sentul dan Kampung Jaha Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja,” ungkapnya.
Masih kata Agus, para PSK dan pria tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke kantor guna dilakukan pembinaan serta diberikan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani oleh kelima wanita itu.
“Kami berikan edukasi dan peringatan agar mereka tidak mengulangi perbuatan asusila dan tidak kembali ke kontrakan. Mereka harus pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya. |HR