TANGERANG | DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Acara diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin (06/06).
Dalam penjelasannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, pihaknya menyadari dalam penyajian laporan Keuangan 2021 masih diperlukan penyempurnaan dan perbaikan.
Baca Juga
- Datangi DPRD Tangerang, Mahasiswa Pertanyakan Anggaran Makan Minum Sebesar 7,4 Miliar
- Gelar Workshop, 13 CSO Tangerang Susun Policy Brief Peningkatan Anggaran Kesehatan
Lanjut Zaki, permasalahan tersebut telah menjadi perhatian utama untuk dilakukan pembenahan dan perbaikan secara sungguh-sungguh.
“Agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar Bupati Tangerang.
Pada kesempatan itu, bupati beserta jajaran eksekutif lainnya juga berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut.
Sehingga, sambung Zaki, dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kinerja dan kerjasamanya dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Sehingga Kabupaten Tangerang kembali berhasil memperoleh opini WTP 14 kali berturut-turut dari BPK RI,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengapresiasi atas prestasi dan raihan WTP 14 kali berturut-turut.
Hal tersebut, kata Kholid, menggambarkan pelaksanaan APBD tahun 2021 dinilai sangat baik oleh BPK RI Provinsi Banten meskipun ada beberapa catatan-catatan yang harus dilakukan perbaikan dan pembenahan.
“Kami meminta kepada bupati dan seluruh jajarannya untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan serta mengoptimalkannya di tahun 2022 ini,” harapnya. |We