
BANTEN | Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut dan atas undangan pengelola.
Menanggapi hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin menjelaskan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi jika berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Zainal Muttaqin menyampaikan, syarat pertama yaitu mendapatkan izin dari pengelola tempat dan fasilitas tersebut.
Baca Juga
- Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pemilu, Bawaslu Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan
- Ini Dia Empat Komisioner Bawaslu Banten Periode 2023-2028
Syarat kedua, sambungnya, peserta Pemilu tidak membawa atribut kampanye, baik itu alat peraga kampanye, maupun bahan kampanye.
“Syarat ketiga, orang (calon/pasangan calon) yang akan berkampanye sebagai pihak terundang,” kata Zainal Muttaqin, dilansir dari akun Facebook miliknya, pada kamis (24/08).
Masih kata Zainal, apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak dapat dilakukan.
Zainal juga menerangkan, walaupun diperbolehkan, partai politik tetap harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Selain itu pihaknya juga dalam hal tersebut tetap akan diawasi.
“Dengan ketentuan partai politik tidak boleh menunjukkan atribut partainya. Dari segi pengawasan, Bawaslu tanpa diminta pun kita tetap harus mengawasi karena itu sudah tugas kita, Karena itu termasuk ke dalam tahapan Pemilu,” pungkasnya. |We