
BANTEN | Terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada Pilkada Banten.
Kedua TPS itu berlokasi di TPS 12 Kelurahan Belendung Kecamatan Benda Kota Tangerang dan TPS 41 di Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal. Ia mengatakan, terdapat dua TPS yang harus melakukan PSU, yaitu TPS 12 di Kota Tangerang dan TPS 41 di Kota Tangsel.
Baca Juga
- Selama Masa Kampanye, Bawaslu Banten Terima 109 Laporan
- Dikawal Bawaslu, KPU Banten Mulai Distribusikan Surat Suara Pilgub 2024
“Ada PSU di Kota Tangerang dan Tangsel karena ada pemilih tidak terdaftar diberikan surat suara, dan ada pemilih yang tidak terlayani,” ungkap Ali pada Jumat, (29/11).
Lebih lanjut Ali menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan pada Minggu, (1/12).
“Dari hasil koordinasi dengan KPU, PSU di dua TPS ini akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024,” ucapnya.
Untuk Informasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Banten terkait PSU di TPS 12 Kota Tangerang dan TPS 41 di Kota Tangsel. |HR