
TANGERANG | Polsek Cikupa membekuk seorang pria asal Palembang. Dia merupakan pelaku pencurian kotak amal di Musala Ikhwanul Muslimin, Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.
Kepada awak media, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, tersangka berinisial MAA (20), asal Palembang. Tersangka ditangkap sesaat setelah pengurus musala melaporkan peristiwa itu.
“Tersangka ditangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari musala,” ungkap Romdhon, pada Jumat (22/07).
Baca Juga
- Polisi Tetapkan Mantan Kades Cikupa Tersangka Pungli PTSL
- Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Tigaraksa
Romdhon menerangkan, pelaku memasuki musala kemudian merusak besi teralis yang di dalamnya terdapat kotak amal. Kemudian, kotak amal dibongkar paksa oleh tersangka.
“Uang sebesar Rp3.891.000, yang ada di dalam kotak amal kemudian diambil oleh tersangka dan disembunyikan di dalam sarung yang juga dicuri dari musala itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Romdhon menyampaikan, pelaku kemudian meninggalkan musala menuju minimarket.
Tak lama kemudian, lanjut Romdhon, pengurus mushola mendapati kotak amal sudah rusak. Pengurus mushola langsung memeriksa rekaman kamera CCTV. Setelahnya, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
“Berbekal laporan dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, petugas langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Dia menambahkan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket. Tersangka berikut barang bukti pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Romdhon. |We