
TANGERANG | Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Tigaraksa, tepatnya di samping Indomart Puri Permai, Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, pada Rabu (06/07).
Kepada awak media, Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pengedar narkoba GN alias GG (32).
Baca Juga
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu, dengan barang bukti seberat 0,70 gram,” ujarnya.
Gede menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi sering adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Mendengar informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Kudrotulloh melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku GG di TKP.
“Kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam, ditemukan dibawah tanah tepat di depan pelaku berdiri,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan, Gede mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
Masih kata Gede, dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya untu kali kedua didapatkan dari NS yang belum diketahui identitasnya dan akan dilakukan pengembangan.
“Narkotika jenis sabu tersebut dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika secara gratis,”
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,70 gram dan menyita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi saat bertransaksi.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. |We