
SERANG| Seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial TRF resmi ditahan oleh Polda Banten dalam kasus penipuan bermodus cek kosong.
Pihak kepolisian telah menahan pelaku di Rutan Polda Banten untuk memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyatakan tersangka TRF melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menyerahkan cek senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton untuk pembelian beton ready mix.
Baca Juga
- Polda Banten Berhasil Tangkap Direktur Perusahaan Terkait Mafia Minyak Goreng
- Kejati Banten Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah di Tangsel
“Jadi awalnya kerja sama beton ready mix, barangnya sudah datang ternyata ceknya kosong,” kata Dian.
TRF memesan beton ready mix sebagai Direktur CV Prisma Kencana. Dia menyerahkan cek sebagai alat pembayaran kepada PT Sinar Dinamika Beton.
“Setelah barang diterima oleh Tersangka TRF, PT Sinar Dinamika mencairkan cek senilai Rp 350 juta, akan tetapi cek tidak dapat dicairkan,” katanya.
Tersangka tidak berupaya melakukan pengembalian atas cek yang rupanya kosong itu. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polda Banten.
“Kemudian dilaporkan, tidak ada upaya pengembalian,” paparnya.
Lebih lanjut, Dian menyebut tersangka dilaporkan pada Juli 2024. Penipuan ini terjadi sekitar Februari 2024 di Kota Cilegon.
“Penipuan terjadi pada kurun waktu bulan Februari 2024 yang diduga dilakukan Tersangka TRF dengan cara menyerahkan 1 lembar cek bank senilai Rp 350 juta,” kata Dian dikonfirmasi.
Uang itu diberikan ke PT Sinar Dinamika Beton sebagai bentuk pembayaran pembelian beton ready mix atau beton siap cor. Pemesanan dilakukan oleh tersangka sendiri sebagai Direktur CV Prisma Kencana.
“Ini sebagaimana surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tersangka sendiri,” paparnya.
Setelah cek diberikan tersangka, PT Sinar Dinamika kemudian mengirimkan beton ready mix kepada tersangka. Cek yang diberikan tersangka kemudian hendak dicairkan ke bank. Tapi perbankan menolak karena saldo tidak mencukupi.
“Mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup,” paparnya.
Pihak perusahaan beton, lantas melaporkan hal ini ke Polda Banten pada Juli 2024. Tersangka tidak melakukan upaya pengembalian atas perkara penipuan tersebut.
“Tidak ada upaya pengembalian,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. |Fjr