spot_img

Aktivis Minta Penegak Hukum Dalami Pungli Berkedok BPJSTK di Disnaker

Foto: Bukti tagihan iuran salah satu pencari kerja yang tidak disetorkan.

TANGERANG | Polemik soal biaya pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh pegawai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari aktivis mahasiswa.

Pasalnya, selain banyak dikeluhkan oleh para pencari kerja, biaya yang dikeluarkan pun terindikasi sebagai pungutan liar.

Kepada Vinus, Aktivis Mahasiswa Didi Riyadi mengatakan, praktik pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Disnaker menyalahi standar operasional prosedur pelayanan terhadap para pencari kerja.

“Harusnya praktik seperti ini tidak dilakukan oleh aparatur pemerintah, apalagi dengan cara menyelipkan program lain yang bukan tupoksinya,” ujar Didi saat diwawancara Vinus pada Senin, (07/12).

Baca Juga

Selain itu, menurut Didi, biaya yang dikeluarkan para pencari kerja bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli. Dirinya meminta penegak hukum mendalami.

“Ini masuk kategori pungli. Karena biaya yang dikeluarkan tidak dijelaskan peruntukannya, apalagi setelah dilakukan pengecekan terhadap salah satu perserta ternyata tidak dilakukan penyetoran,” kata Didi.

Masih menurut Didi, kegiatan atau praktik yang dilakukan Disnaker berimplikasi hukum karena ada aturan atau norma hukum yang dilanggar.

“Bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena penyelenggara negara tidak diperbolehkan memungut biaya dari pelayanan masyarakat, kecuali berdasarkan aturan sesuai dengan perundang-undangan,” sambungnya.

Sementara itu, Penanggung jawab kegiatan BPJSTK di Disnaker Sidik mengatakan, biaya yang dipersoalkan untuk pembayaran premi jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama 5 bulan kedepan.

Foto: Surat edaran penyesuaian iuran BPJSTK.

“Iuran normalnya kan 16.800 perbulan. Karena ada relaksasi, uang 35 ribu itu untuk pembayaran premi selama 5 bulan kedepan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Disnaker melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Iis Kurniati mengatakan, pihaknya tidak mengetahui peruntukan biaya tersebut. Ia menuturkan dinas hanya memfasilitasi tempat.

“Uang 35 ribu itu kemungkinan untuk biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” ungkapnya.

Untuk informasi, besaran biaya iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 16.800 perbulan. Meliputi kecelakaan kerja 10.000 dan jaminan kematian sebesar 6.800.

Belakangan pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi atau keringanan iuran bagi para peserta melalui PP nomor 49/2020. menurut ketentuan, para peserta cukup membayarkan 1% dari total premi atau iuran normal sebesar 168 rupiah perbulan. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart