
BANTEN | Wahidin Halim mulai hari ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro. Terutama di Tangerang Raya. Terhitung tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.
Fokus utama pembatasan kegiatan masyarakat kali ini di arae paling lokal, tingkat desa. Memastikan pencegahan Corona Virus Desease dari unsur paling bawah.
Kepada awak media, Gubernur Banten mengatakan, secara teknis PPKM Mikro ini didorong agar setiap desa atau kelurahan membentuk posko-posko, terutama yang masuk zona merah.
Baca Juga
- Karang Taruna Tangerang Kembali Berulah, Kali Ini Pungut Donasi Ilegal
- Kesal, Warga Rajeg Tanam Pohon di Tengah Jalan Rusak
Masih kata gubernur, saya sudah mengeluarkan intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.
“Kepala Daerah di Tangerang Raya sudah dipinta untuk mengatur PPKM berbasis desa/kelurahan sampai tingkat RT,” sambung mantan Wali Kota Tangerang ini pada Selasa, (09/02).
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap pelaksanaan PPKM Mikro ini berjalan lancar dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Lanjut Zaki, yang paling penting bagaimana meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta sinergitas antar RT/RW dengan perangkat desa dan kecamatan.
Dirinya berharap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa ini berjalan dengan baik dan bisa menekan laju penyebaran virus corona.
Sebelumnya, sejak pandemi ini terjadi, pemerintah telah memberlakukan PSBB dan PPKM. Kali ini setelah hampir satu tahun berjalan, negara menerapkan PPKM Mikro. |HR