spot_img

LMND Kota Tangerang Desak Usut Dugaan Pungli SPMB di SMAN 20 Pakuhaji

Foto: Sekretaris Eksekutif LMND Kota Tangerang, Khoirul Ikhsan.

TANGERANG | Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tangerang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten Tangerang mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 20 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon peserta didik agar dapat diterima melalui jalur tertentu di sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima LMND Kota Tangerang, nominal yang diduga diminta kepada calon peserta didik bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp8 juta.

Baca Juga

Sekretaris Eksekutif LMND Kota Tangerang, Khoirul Ikhsan, mengatakan praktik tersebut apabila terbukti benar tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang agar calon peserta didik dapat diterima di SMA Negeri 20 Pakuhaji melalui jalur tertentu, dengan nominal berkisar antara Rp3 juta sampai Rp8 juta. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Khoirul.

Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru secara tegas melarang sekolah memungut biaya dalam seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru, mulai dari proses seleksi hingga daftar ulang.

Ia menilai dugaan pungutan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan SPMB, khususnya di sekolah negeri.

“Setiap praktik yang bertentangan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan dalam SPMB harus ditindak tegas. Jangan sampai sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang pendidikan yang setara justru menimbulkan kesan adanya transaksi di luar mekanisme resmi,” ujarnya.

LMND Kota Tangerang juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara terbuka serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Meski demikian, LMND menegaskan seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart