
TANGERANG | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan kualitas udara di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, berada pada kategori berbahaya akibat kebakaran yang masih berlangsung sejak Selasa (30/06).
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 telah melampaui 1.000 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Kondisi tersebut dinilai membahayakan kesehatan sehingga pemerintah membatasi akses ke sejumlah area di sekitar lokasi untuk mengurangi paparan asap terhadap masyarakat.
Baca Juga
- TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Terbakar, Asap Hitam Pekat Membumbung Tinggi
- PMII Kabupaten Tangerang Desak Audit Pengelolaan Sampah Usai Kebakaran TPA Jatiwaringin
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara,” kata Rizal, Kamis (02/07).
Menurut Rizal, KLH/BPLH telah menerjunkan tim teknis untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, serta memastikan penanganan kebakaran berlangsung sesuai prosedur keselamatan. Ia juga mengapresiasi upaya pemadaman yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk melalui operasi water bombing.
“Atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, tiga deputi turun langsung ke lokasi untuk memantau penanganan sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri,” ujarnya.
Rizal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Penanganan saat ini difokuskan pada percepatan pemadaman, perlindungan masyarakat terdampak, serta upaya meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Pemadaman dilakukan melalui jalur darat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jalur udara menggunakan helikopter BNPB. Sementara itu, upaya modifikasi cuaca atau hujan buatan telah dipersiapkan dan menunggu kondisi awan yang memenuhi persyaratan teknis.
Untuk mendukung proses pemadaman, Kementerian Kehutanan mengerahkan 30 personel Manggala Agni yang dilengkapi peralatan pendukung. Selain itu, sebanyak 32 kepala keluarga telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman. Tim medis juga disiagakan untuk memberikan layanan kesehatan, sementara KLH/BPLH menyerahkan 100 paket masker debu kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk dibagikan kepada warga terdampak.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, kebakaran diduga dipicu cuaca panas ekstrem yang memunculkan titik api pada timbunan sampah. Api kemudian cepat menyebar karena tingginya tumpukan sampah di TPA yang mencapai sekitar 20 hingga 30 meter.
Meski demikian, Rizal menegaskan penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan dan akan diumumkan setelah kondisi darurat dinyatakan terkendali.
Sebagai langkah pencegahan, Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran TPA selama musim kemarau. | Fjr
![]()









