
KOTA TANGERANG | Penutupan sementara tambang golongan C di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak 26 September 2025 mendapat sorotan Teratai Institute.
Langkah tersebut dinilai tepat, namun juga menimbulkan kekhawatiran munculnya galian ilegal di wilayah lain, termasuk Provinsi Banten.
Direktur Eksekutif Teratai Institute, Yanto mengingatkan, bahwa aktivitas tersebut pernah menjadi keresahan masyarakat di Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
“Galian C ini kewenangan Pemprov, maka Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Provinsi Banten harus bertindak tegas dan mengantisipasi potensi pelanggaran lingkungan yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” kata Yanto kepada wartawan, pada Sabtu, (27/09).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kerusakan yang ditimbulkan atas adanya aktivitas tambang ilegal.
“Jika Penegak Hukum dan Pemerintah lalai, dampaknya akan menimbulkan penyakit ISPA, kerusakan infrastruktur, banjir, penurunan produktivitas lahan, bahkan peningkatan aktivitas truk tambang yang kerap kali menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.
Sebelumnya, Teratai Institute pernah mendorong penutupan permanen sejumlah lokasi galian C ilegal di Tangerang lewat laporan resmi ke Pemprov Banten pada 30 Oktober 2024.
![]()









