
TANGERANG | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Tangerang, serta BEM Universitas Insan Pembangunan, menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin, (01/09).
Dalam aksinya, mahasiswa meminta Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Peraturan Bupati No 1 Tahun 2025 karena dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Tuntutan itu disampaikan langsung dalam forum dialog bersama DPRD, Pemerintah Daerah, Polresta Tangerang, dan Kodim 0510 Tigaraksa di Ruang Rapat Paripurna.
Sekretaris Umum HMI Cabang Kabupaten Tangerang (Cakata) Abdul Aziz, menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD harus dikaji ulang secara mendasar.
Baca Juga
- Aksi Demo Warnai Hari Jadi Ke-392 Kabupaten Tangerang
- Aksi Unjuk Rasa Warnai Pelantikan DPRD Tangerang
Ia merujuk pada PP No 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP No 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi:
“Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Aziz, penggunaan kata “dapat disediakan” menunjukkan bahwa penyediaan rumah atau tunjangan perumahan bukanlah kewajiban. Dengan demikian, kebijakan tunjangan perumahan untuk DPRD seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang mutlak.
“Kabupaten Tangerang bukanlah Kalimantan yang harus ditempuh dengan perahu, atau Papua yang penuh pegunungan hingga membutuhkan fasilitas khusus. Secara geografis, wilayah Tangerang sangat terjangkau. Jadi tidak ada alasan mendasar untuk memberikan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PMII Cabang Kabupaten Tangerang, Mifta Al Farizi menegaskan, bahwa kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih ketika banyak warga masih berjuang menghadapi persoalan ekonomi.
“Kenaikan tunjangan DPRD harus dibatalkan dan dicabut. Tidak ada alasan bagi wakil rakyat menikmati fasilitas berlebih, sementara rakyat yang mereka wakili masih hidup dalam keterbatasan,” tegas Mifta.
Ia juga mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya menyebut tidak ada kenaikan tunjangan.
“Pernyataan itu saling bertolak belakang dan menunjukkan adanya kebohongan publik,” ujarnya.
Adapun tuntutan mahasiswa dalam aksi kali ini, yakni:
1. Klarifikasi dari Wakil Ketua DPRD terkait pernyataan tidak ada kenaikan tunjangan.
2. Menuntut ketua DPRD melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kebingungan dan keresahan publik yang ditimbulkan.
3. Meminta Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2025 karena dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Menuntut Bupati, DPRD, dan Kapolresta Tangerang menjamin perlindungan hak demokrasi masyarakat, termasuk memastikan tidak terjadi tindakan refresif hingga pembunuhan terhadap massa aksi.
5. Transparansi penuh terkait tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Pantauan di lokasi, salah satu tuntutan massa terkait pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD Muhamad Amud dan seluruh fraksi partai politik. Keputusan pembatalan ini dijadwalkan berlaku mulai 4 September 2025. | Fjr
![]()









