
BANTEN | Sebanyak 29 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjalani pengambilan sumpah dan janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Banten, pada Jum’at (17/03).
Pengambilan sumpah ini dilakukan setelah melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat dan akan menjadi bagian dari Peradi.
Kepada awak media, Wakil Ketua Umum Peradi Johnson Panjaitan menyampaikan, secara formal ini pelantikan para advokat menjadi advokat, tapi yang paling jelas adalah mulai bergabungnya orang orang muda yang berpendidikan untuk bergabung bersama Peradi.
Baca Juga
- Resmi Dilantik, Peradi Tangerang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat
- Pj Kepala Desa Pasir Ditangkap Polisi, Advokat MataHati: Ini Preseden Buruk Bagi Pemerintah Daerah
Masih kata Johnson, tujuannya untuk untuk memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan secara benar di negara yang tercinta ini sesuai dengan konstitusi pancasila dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Anak anak muda ini, harus berani menjawab tantangannya membangun sejarahnya sendiri dengan membela orang-orang atau masyarakat tertindas yang membutuhkan bantuan dan pembelaan dari para advokat,” tegasnya.
Sementara itu, Wanda, salah satu perwakilan advokat yang baru dilantik mengatakan, perasaannya lega dan mudah-mudahan untuk kedepannya bisa menjadi berkah untuk orang lain.
Karena, ungkap Wanda, memang dari dulu keluarga juga sudah support untuk menjadi pengacara dan sudah cita-cita sejak kecil serta bisa membantu orang lain.
“Hari ini dan ke depan kita melangkah dengan profesi baru, menjadi advokat yang tentunya punya tanggung jawab moral lebih tinggi lagi untuk melakukan pengabdian terhadap masyarakat banyak,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, sekertaris DPN Imam Hidayat menjelaskan, pengangkatan calon advokat itu oleh organisasi advokat, barulah kami berikan pembekalan bagai mana menjalankan profesi tersebut.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, setelah itu baru penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga seorang advokat itu bisa berpraktik dan masih terikat dengan ke Mahkamah Agung, tetapi kalau kegiatan kita lakukan hari ini dilakukan oleh DPC Tangerang Raya.
“Harapannya para advokat yang baru disumpah ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, kemudian jangan menjadi seorang advokat yang kemudian bergaya, memperlihatkan sisi material, advokat ini memang ada dan untuk memperjuangkan keadilan bukan membuat kemenangan,” pungkasnya. |We