spot_img

Ribuan Buruh Dirumahkan & PHK, LBH Ansor Banten Desak Pemerintah Beri Perhatian Serius

Foto: Pengurus PW LBH GP Ansor Provinsi Banten

TANGERANG | Ketua LBH GP Ansor Provinsi Banten melakukan Public Ekspose hasil kerja Posko Aduan Buruh Terdampak Covid-19, pada hari Kamis (06/05) di Sekretariat Posko, Kawasan Bizlink, Cikupa, Tangerang.

“Kami mendapat laporan dari kawan-kawan Buruh. Setidaknya sekitar 23 ribuan dari berbagai perusahaan se-Provinsi Banten dirumahkan dan terkena PHK”, papar ADV. Alfin Putrawan, SH., CIL.

Alfin yang dikenal dengan panggilan Alco ini melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan buruh tersebut kepada stakeholders agar hak-hak sebagai buruh maupun warga negara tetap didapatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya pendampingan terhadap buruh akan kami lakukan melalui surat resmi. Baik pendampingan langsung ke perusahaan (bipartit) maupun ke Pemerintah Daerah (tripartit). Dengan harapan hak-hak buruh bisa terpenuhi”, lanjut Alfin.

Ia menambahkan, kami telah Launching Posko Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat Banten. Terutama yang saat ini terdampak Covid-19.

Sementara itu, Koordinator Bidang Data Posko Aduan PW LBH GP Ansor Provinsi Banten, Zaki Yamani menyampaikan, bahwa secara kualitatif setidaknya ada 23 ribu buruh yang tercatat di Posko Aduan.

“Data tersebut kami himpun sejak 3 minggu yang lalu. Kemungkinan besar akan terus bertambah karena melihat grafiknya semakin hari semakin meningkat”, ujarnya kepada Vinus.id.

Masih menurut Zaki Yamani, sampai saat ini, data tersebut baru meliputi buruh terdampak Covid-19 dari beberapa daerah yang ada di Provinsi Banten.

Pria lulusan Sekolah Demokrasi ini  menambahkan, di samping buruh pada sektor formal, juga terdapat pekerja non formal, dan UMKM. Semuanya akan didata.

“Kami meminta Pemerintah Daerah lebih serius melakukan pendataan sekaligus menyiapkan program-program penguatan bagi kelompok ini, terutama program Jaring Pengaman Sosial,” sambung Zaki Yamani.

Hal senada diutarakan Wakil Ketua Bidang Advokasi, DR (C) Suhendar, SH., M.H. Dirinya menjelaskan bahwa LBH GP Ansor Provinsi Banten akan segera menindaklanjuti hasil aduan buruh kepada stakeholder terkait.

“Kita akan segera bersurat ke Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Provinsi Banten. Termasuk pemerintah Kabupaten/Kota. Agar persoalan buruh terdampak Covid-19 dapat menjadi kelompok prioritas untuk mendapatkan bantuan sosial.

Di samping melakukan pendampingan ke Pemerintah Daerah, PW LBH GP Ansor Provinsi Banten juga sedang mempersiapkan pendampingan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undang ke pihak perusahaan. | HY

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart