
SERANG | Dua remaja pembuat tembakau gorila berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, keduanya berinisial WI (24) dan MZW (25).
Keduanya ditangkap saat kongkow di pinggir jalan, tepatnya di jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat
AKPB Wiwin Setiawan Kapolres Serang melalui Kasatreskoba AKP M Ikhsan menjelaskan keduanya ditangkap dari hasil pengembangan IR (21) karyawan laundry yang ditangkap di tempat kerjanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (13/11) lalu.
Baca Juga
- Nyamar Jadi Pelayan Pedagang Bakso, Pengedar Narkoba di Serang Diringkus Polisi
- Ditinggal Suami Merantau, IRT di Jayanti Nekat Jual Sabu
“Petugas berhasil mengamankan 1 paket besar dan 3 paket sedang tembakau sintetis dari tersangka IR, yang disembunyikan di halaman belakang tempatnya bekerja,” ungkapnya pada Kamis, (28/12).
Masih kata Kasatreskoba, Tersangka IR mengaku mendapatkan barang tersebut di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang setelah membeli melalu akun Instagram @_king.aslan seharga 12 juta.
“Kemudian tim langsung bergegas melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun tersebut berada di daerah Kota Bandung,” imbuhnya.
Berdasarkan info tersebut, tim langsung bergerak ke Kota Bandung pada Selasa (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka MZW selaku pemilik akun @_king.aslan dan WI saat nongkrong di jalan Antapani.
“Tim berhasil menemukan 4 paket tembakau sintetis di dalam tas tersangka WI. Tidak samapi di situ, penggeledahan dilanjutkan di kamar apartemen yang disewa keduanya di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan 5 paket besar tembakau sintetis,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UI RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. |TIAR
![]()









