
TANGERANG | SU (33) seorang ibu rumah tangga nekat menjadi penjual sabu dengan alasan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup setelah ditinggal suami merantau.
Ibu satu anak asal Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah dua kali belanja sabu.
Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, tersangka ditangkap pada 4 Maret 2023 dini hari saat asyik menonton televisi di rumahnya.
Baca Juga
- Gunakan Mobil Dinas Desa Untuk Transaksi Narkoba, Warga Lebak Ditangkap Polisi
- Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Tigaraksa
Masih kata Yudha, tersangka SU diamankan hasil pengembangan tersangka MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang ditangkap beberapa jam sebelumnya berkat informasi masyarakat.
“MU menyebut barang bukti 1 paket sabu yang diamankan petugas di tangannya didapat dari tersangka SU,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, pada Rabu (08/03).
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Marsiska langsung bergerak ke rumah SU di daerah Jayanti. Tanpa menemui kesulitan, tersangka ini berhasil diamankan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka SU dan MU merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba.
“Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang,” tambahnya.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, tersangka SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah ditinggal suaminya merantau.
“Alasannya terpaksa untuk menambah biaya kebutuhan keluarga lantaran uang kiriman suaminya tidak mencukupi,” pungkasnya. |We