spot_img

Polemik Jaminan Hari Tua, GEMA Mathla’ul Anwar: Permenaker Perlu Direvisi

Foto: Ketua Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik DPP Gema Mathla’ul Anwar Muazzinah.

NASIONAL | Tanggapan terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) terus berlanjut.

Kali ini datang dari Gema Mathla’ul Anwar. Pihaknya menilai, aturan tersebut perlu direvisi lantaran tidak semua masyarakat harus menunggu tua untuk bisa menikmati haknya.

Kepada Vinus, Ketua Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik DPP Gema Mathla’ul Anwar Muazzinah menyampaikan bahwa ada kajian yang tidak komprehensif dalam Permenaker tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, secara aturan dijelaskan peruntukan JHT bagi peserta yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Namun,  baru bisa diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

“Artinya, ada kajian yang tidak komprehensif dan harus direvisi, mengingat banyak peserta yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun,” ujarnya pada Minggu (20/02).

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, memang JHT harus diberikan pada hari tua, tetapi itu bagi yang keadaannya memungkinkan diambil pada hari tua.

Muazzinah mengungkapkan, hingga awal Agustus 2021 lebih dari 500 ribu pekerja di PHK. Karena kondisi masyarakat saat ini yang sedang terpuruk akibat pandemi.

Foto: Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa).

“Maka dana JHT sangat dibutuhkan, khusus peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja untuk keberlangsungan hidup,” ujar Dosen UIN Ar-Raniry ini.

Masih kata Muazzinah, sebenarnya JHT ini hak pekerja yang di PHK dan bisa memberikan dampak multiple effect untuk pekerja terdampak PHK, masyarakat, dan juga negara.

Karenan dana yang cair setelah pasca PHK merupakan roda penggerak ekonomi. Sebab ketika uang berputar, maka ekonomi berputar pula, sehingga memberi impact positif terhadap negara.

Belum lagi soal pelaku UMKM, kata Muazzinah, kondisi pandemi saat ini usaha perlu di giatkan, tetapi masalahnya mereka kesulitan mendapatkan modal baru dari perbankan.

“Para mantan buruh yang hendak terjun ke dunia UMKM itu kesulitan mencari permodalan. Maka dengan dana JHT yang bisa dicairkan saat ini, bisa menjadi penggerak roda ekonomi negara,” pungkasnya. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart