
TANGERANG | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang secara resmi telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 16 desa pada 24 September 2023.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid sesaat setelah rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat, (05/05).
Menurut Rudi Maesyal sapaan akrabnya, dari hasil rapat bersama Forkopimda telah menyepakati terkait jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di 16 desa.
Baca Juga
- Belum Direspons Kemendagri, Pilkades Pandeglang Terancam Batal Digelar Tahun Ini
- Kotak Kosong Menang di Pilkades Lebaksitu, Bupati Lebak Akan Tunjuk Pj
“Hasil rapat tadi memutuskan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2023,” ungkapnya.
Menurut Rudi Maesyal, keputusan bersama itu berdasarkan surat balasan dari Kemendagri. Bahwa tahapan Pilkades serentak di kabupaten/kota harus dilakukan sebelum 1 November 2023.
“Dalam surat tersebut, Kemendagri mengintruksikan agar tahapan Pilkades ini tidak boleh melewati tanggal 1 November 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut Rudi Maesyal mengatakan, semua tahapan pemilihan 16 kepala desa di Kabupaten Tangerang ini telah dipersiapkan. Termasuk Perbupnya juga tengah dalam perancangan.
“Semua tahapan kegiatannya sedang di programkan oleh DPMPD. Termasuk Perbupnya juga sedang kita rancang. Insyaallah dalam waktu dekat semuanya rampung,” pungkasnya. |HR