
BANTEN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Komisi Pemiliham Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, bertempat di Aula Dinas PUPR, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Rabu, (08/11).
Kepada media, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menyampaikan, total dana hibah yang bakal diterima Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota Banten sebesar Rp231 miliar lebih.
Baca Juga
- Jelang Pilkada Pandeglang, Demokrat Banten Siapkan Kader Pengganti Irna
- Jelang Pilkada 2024, PDI Perjuangan Banten Tak Buru-Buru Usung Calon
Nilai tersebut terdiri dari hibah untuk Bawaslu Provinsi Banten sebesar Rp100 Miliar lebih. Dicairkan melalui dua tahap yakni melalui Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp45 miliar lebih dan APBD 2024 Rp97 miliar lebih.
Ali mengabarkan, nilai dana hibah untuk Pilkada 2024 yang bakal diterima Bawaslu Kabupaten dan Kota, yaitu Kabupaten Serang Rp22 miliar, Kota Serang Rp7 miliar Lebih, Kota Cilegon Rp11 miliar lebih.
Sementara untuk Kabupaten Lebak Rp20 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp15,9 miliar lebih, Kabupaten Tangerang Rp36 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp18 miliar.
“Untuk nilai hibah dari Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah setempat, menunggu konfirmasi walikota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Banten Ahmad Suja’i juga menjelaskan total keseluruhan dana hibah untuk Pilkada 2024 yang diterima KPU Banten dan kabupaten/kota Rp901 miliar lebih.
Kata Suja’i, dari total tersebut terdiri dari dana hibah untuk KPU Provisi Banten sebesar Rp499 miliar lebih, KPU Kota Cilegon Rp32 miliar lebih, KPU Kabupaten Serang Rp56 miliar lebih, KPU Kota Tangerang Rp61 miliar lebih.
“KPU Kota Serang Rp28 miliar, KPU Kabupaten Pandeglang Rp48 miliar lebih, Kabupaten Lebak Rp50 miliar, Kabupaten Tangerang Rp78 miliar lebih, Kota Tangsel Rp47 miliar lebih,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 belum dimulai. Dengan demikian, dana hibah untuk Pilkada 2024 tidak digunakan sampai ada kejelasan dari KPU RI menegani tahapan Pilkada.
“Pilkada ini belum ditentukan oleh KPU RI. Maka kita masih akan menampung dana itu. Jadi penyerapannya belum dilakukan masih menunggu petunjuk teknis di KPU RI itu sendiri. Penggunaanya untuk tahapan, sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih,” tandasnya. |We