spot_img

Soal Banser Anak PKI, Pengacara Banten Minta Alfian Tanjung Segera Diproses Hukum

Foto: Alfian Tanjung (Google/Istimewa)

TANGERANG | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP ANSOR Banten mengecam keras atas video Ustaz Alfian Tanjung yang beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut Alfian Tanjung menyatakan bahwa ada banyak pengurus Banser yang keturunan PKI.

“Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh orang-orang PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya. Akibatnya tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser,” ujar Alfian dalam video yang beredar.

Video tersebut mendapat respon dari banyak pihak. Salah satunya Ketua LBH Ansor Banten Alfin Putrawan. Dirinya sangat menyayangkan. Itu sangat meresahkan sekaligus membangkitkan kebencian terhadap organisasi GP ANSOR dan BANSER.

“Hal ini sangat berbahaya dan berakibat konflik yang akan terjadi di masyarakat. Sekaligus membangkitkan kemarahan para pengurus dan anggota Gerakan Pemuda Ansor maupun Banser di penjuru wilayah Indonesia,” ujarnya pada Sabtu, (07/06).

Masih menurut Alco, panggilan akrab Alfin Putrawan, seorang ustaz koq tega ya berbicara seperti itu. Apakah tidak ada topik atau tema ceramah lain yang lebih berbobot? Seperti ceramah KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha.

“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memanggil Ustaz Alfian Tanjung atas pernyataannya tersebut yang beredar viral di masyarakat,” sambung alumni Sekolah Demokrasi yang saat ini sebagai pengacara.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, sudah sering sekali Ustaz Alfian Tanjung berurusan dengan hukum, koq ga kapok dan sadar bahwa ucapannya menimbulkan kegaduhan.

Kepada Vinus.id., Alco meminta pihak Kepolisian memproses Laporan yang telah dilakukan oleh LBH GP Ansor Kota Bogor terhadap Ustaz Alfian Tanjung atas dugaan tindak pidana fitnah /penghinaan /penistaan /ujaran kebencian.

Masih menurut Ketua LBH Ansor, hal di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Terhadap organisasi GP ANSOR dan BANSER atas kalimat yang dilontarkan yang bersifat provokatif (hate speech) di hadapan umum dan media elektronik.

“Sungguh kami telah geram atas tuduhan yang dilontarkan Ustadz Alfian Tanjung. Kami serahkan secara hukum melalui pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya. | We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart