
TANGERANG | Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2014 disoal banyak kalangan. Hal ini menguat dalam acara dialog para aktivis di Kedai Zimpel, Tigaraksa.
Aktivis muda Tangerang meminta pemerintah daerah untuk merealisasikan perda yang sudah diketuk. Terutama soal 1000 beasiswa. Sampai hari ini belum juga terealisasi.
Setelah dialog dan launching selesai, seluruh peserta dari berbagai elemen angkat bicara. Mereka sebagai perwakilan dari PGK, KNPI, HIMAPUTRA, IMKT, HMI, HIMATANGBAR, LSPDI, GMJ, dan Idea Publik Group sepakat soal optimalisasi perda.
Salah satu peserta dialog, Firman, meminta pemerintah Kabupaten Tangerang merealisasikan peraturan yang sudah disepakati dengan anggota dewan. Perda Kepemudaan sudah lama terbit, tapi sampai hari ini belum juga dilaksanakan sepenuhnya.
Lebih lanjut, Firman menyampaikan soal penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tentang daerah layak pemuda. Harusnya dengan adanya penghargaan dari Kemenpora, pemda sudah merealisasikan secara penuh.
Pantauan vinus.id, acara yang dilaksanakan pada Kamis sore, (12/03) ini dihadiri oleh beberapa organisasi yang ada di Kabupaten Tangerang.|we