
TANGERANG | Mulai hari Senin 13 sampai 26 Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022. Selama 14 hari.
Agenda itu disampaikan Polri, dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pada Sabtu (11/06). Berdasarkan cuitannya, ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Pertama, penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga
- Perhatian! Mulai Besok Polisi Lakukan Operasi Zebra
- Hari Pertama Operasi Zebra, Ratusan Kendaraan Ditilang Polisi
Kedua, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan berpelat hitam. Akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Ketiga, aksi balap liar juga akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Keempat, kendaraan yang melawan arus. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.
Kelima, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi. Merujuk Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
Keenam, penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan helm SNI. Pemotor dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu merujuk pada Pasal 291 UU LLAJ.
Ketujuh, penindakan terhadap pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ pelanggar dikenakan sanksi dengan maksimal Rp250 ribu.
Terakhir, penindakan terhadap sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang. Pelanggar dapat disanksi dengan denda paling banyak Rp250 ribu berdasarkan Pasal 292 UU LLAJ.
Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Masih kata Edy, Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile atau dengan penindakan teguran.
“Operasi ini digelar untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan,” pungkasnya. |We