Oleh: Adang Hadiyana
SUATU wilayah kabupaten atau kota merupakan tempat dan ruang bernaungnya masyarakat. Tempat memenuhi kebutuhan hak hidup sebagai makhluk sosial.
Berbagai ekosistem, kekayaan sumber daya alam yang ada, dan seluruh elemen makhluk dalam kebutuhan hidupnya sebagai warga negara harus terjamin. Terutama dari segi kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan, dan keamanan.
Mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 Kabupaten Lebak, menetapkan 5 (lima) Prioritas Pembangunan, meliputi:
Peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga
- BNN Kota Tangerang Buka Lowongan Pegawai Pemerintahan Non PNS
- Panitia: Konfercab PCNU Kota Tangerang Sudah Sesuai Aturan
Pemerintah sebagai pelaksana amanat kedaulatan rakyat, memiliki tanggung jawab dalam mensejahterakan masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara kesejahteraan (welfare state). Ditegaskan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Mengingat Luas wilayah Kabupaten Lebak dalam data Badan Pusat Statistik tahun 2020, adalah 330.507 hektar atau 3,305.07 Km². Dalam lingkup wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Lebak seluas 330.507,2 hektar atau 3,305.072 Km². Dengan jumlah sebanyak 28 kecamatan.
Kabupaten Lebak memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah. Mulai dari permukaan, darat, laut, pegunungan, hutan hingga mineral yang terkandung di dalamnya. Sebuah karunia Tuhan Yang Maha Kuasa.
Selain Sumber Daya Alam, Kabupaten Lebak juga memiliki penduduk yang padat. Mencapai 1.302.608 per tahun 2019. (Data BPS Kabupaten Lebak).
Dalam UU No. 26 Tahun 2007, ruang diartikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara. Termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak merupakan seperangkat peraturan atas keberadaan ruang yang terbatas di Kabupaten Lebak dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang.
Sehingga memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Hal ini menjadi titik tumpu dimana diadakannya peraturan untuk mengatur suatu wilayah. Jangan sampai tumpang tindih.
Namun, sangat disayangkan Kabupaten Lebak malah berbanding terbalik dengan keadaan. Adanya peraturan daerah (Perda No. 2 Tahun 2014) aturan dan kebijakan malah saling bertabrakan.
Seperti dalam pasal 17 Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang kejelasan terminal, ruas jalan, pelabuhan, dan status serta prasarana pasar yang tidak dibahas dalam (RTRW).
Selain daripada itu, peraturan yang tumpang tindih juga terdapat dalam pasal 1 (Ketentuan Umum) point 44 yang berbunyi:
“Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung.”
Tentu hal ini mejadi indikasi benturan antar peraturan lainnya. Dalam pasal 31 tentang rencana kawasan lindung, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi. Bersebrangan dengan pasal 38 tentang rencana kawasan budidaya.
Problematika kepastian hukum tentang RTRW yang berbasis pada aspek kultural maupun struktural inilah yang harus diselesaikan bersama. Mengingat program penanggulangan RTRW yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya sudah sedemikian banyak.
Titik persoalannya memang pada tingkat akurasi. Dirasa belum tepat sasaran. Sehingga jauh dari kata maksimal. Rencana RTRW merupakan permasalahan strategis. Perlu mendapat perhatian serta penanganan yang serius.
Rencana RTRW tidak lagi dipahami hanya sebatas program pembangunan semata. Ia hanya mementingkan kepentingan beberapa pihak saja. Tanpa mementingkan kesejahteraan masyarakat.
Maka dengan ini, penulis mewakili pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lebak, pada peringatan hari jadi Kabupaten Lebak yang ke-192 tahun ini, meminta kepada pemerintah daerah serta seluruh stakeholder sebagai berikut:
Pertama, pemerintah Kabupaten Lebak agar sinergi dalam membangun Kabupaten Lebak dengan penuh kesadaran. Bukan malah memakai Perda/aturan yang bertabrakan dengan kebijakan serta kesejahteraan masyarakat.
Kedua, tinjau kembali pasal serta point-point Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah No. 2 Tahun 2014-2034 ini yang akan direvisi dengan secara mendetail dan komprehensif. Lantaran sudah tidak pro terhadap asas kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak.
Ketiga, jangan membuat Perda yang hanya untuk kepentingan kelompok kapital dan untuk melindungi investor, ketimbang kepentingan kesejahteraan rakyat bersama.
*Penulis adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lebak.