PANDEGLANG | Sebagai wujud kepedulian terhadap pekerja yang terdampak oleh wabah corona, Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Banten menginisiasi pembentukan posko pengaduan.
Kepada vinus.id., pengurus LBH Pemuda Muhammadiyah Rifki menyampaikan, mewabahnya virus corona menyebabkan banyak perusahaan merumahkan para pekerja dengan tidak dibarengi kewajiban terhadap hak para buruh.
“Kami akan menerima semua aduan masyarakat Banten, khususnya para pekerja yang terdampak oleh wabah Covid-19. Selain itu, bentuk pendampingan hukum yang akan dilakukan berdasar pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu, (16/04).
Lebih lanjut, Rifki mengatakan, bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan melalui online di nomor : 0852-1552-6992/0859-6051-2469/0823-2224-5715.
Di tempat terpisah, Ketua Pemuda Muhammadiyah Banten Mufrod Tama menyampaikan, langkah yang dilakukan oleh Pemuda Muhammadiyah sebagai wujud kepedulian terhadap para pekerja terdampak akibat pandemi Covid-19.
“Di bawah bidang hukum dan advokasi, LBH ini membentuk posko pengaduan, dengan harapan dapat membantu di tengah kondisi sulit seperti sekarang ini. Dan semoga langkah ini sebagai wujud kepedulian kami terhadap para buruh,” terangnya.
Perlu diketahui, dampak penyebaran virus corona menyasar semua sektor, tak terkecuali dunia industri. Sampai saat ini banyak yang merumahkan para pekerja. | HR