spot_img
spot_img

Langgar Protokol Kesehatan, Panitia Turnamen Kerbau Cup Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

KOTA SERANG | Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, Polres Serang Kota menetapkan seorang tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan final turnamen sepak bola Kerbau Cup di Kecamatan Walantaka Kota Serang beberapa waktu lalu.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota telah menindaklanjuti Laporan pada tanggal 03 Desember 2020. Dalam pemeriksaannya, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 12 orang sanksi dan 1 orang saksi ahli pidana.

Baca Juga

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

“Guna penyidikan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka MTR (36) selaku Ketua Panitia,” ungkapnya pada Minggu, (13/12).

Menurut Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 1 juta Jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Foto: Kerumunan saat final turnamen sepak bola Kerbau Cup (Google/Istimewa).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Juncto Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” kata Edy.

Terakhir Edy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau membuat acara yang menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Saya imbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun,” pungkasnya. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart