
BANTEN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mulai melakukan verifikasi perbaikan syarat bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Banten. Tahapan tersebut akan dilaksanakan sejak 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan. Menurutnya, tahap verifikasi dokumen perbaikan para bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Banten akan dilakukan selama kurang lebih 28 hari ke depan.
Menurut Ihsan, penerimaan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Banten ini dilakukan selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 26 Juni sampai 09 Juli 2023.
Baca Juga
- Awal Februari, KPU Banten Tentukan Nasib 10 Bakal Calon DPD RI
- Ini Jadwal Tahapan dan Persyaratan Daftar Jadi Anggota DPD RI
“Per hari ini, kami mulai melakukan pemeriksaan dokumen perbaikan persyaratan yang diserahkan dan diajukan oleh peserta Pemilu calon anggota DPD RI dan DPRD Banten,” ujar Ihsan kepada awak media pada Senin, (11/07).
Masih kata Ihsan, dari tahapan sebelumnya, KPU Provinsi Banten telah menerima 22 dokumen perbaikan untuk bakal calon DPD RI.
“Dari 24 bakal calon DPD RI, 22 sudah menyerahkan perbaikan syarat pencalonan. Sedangkan 2 bakal calon lainnya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Ihsan, untuk bakal calon anggota DPRD Banten terdapat 1.560 orang dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Dari jumlah tersebut yang melakukan perbaikan hanya 1.548 orang. Sedangkan 2 partai yang berkurang mengajukan perbaikan yaitu PKN dan Partai Ummat,” pungkasnya. |HR