
TANGERANG | Ketua Kopri PC PMII Kota Tangerang Zabrina Destha, menyoroti kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang yang tertuang dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukum dan administratif semata. Perlu ada tinjauan lebih luas agar tidak sekadar formalitas aturan.
Zabrina menegaskan, evaluasi ulang wajib dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan sosial, keadilan ekonomi, hingga keadilan gender yang menyentuh kepentingan kelompok rentan.
Baca Juga
- PMII Banten: Suara Mahasiswa, Suara Rakyat
- PMII Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang
“Sebagai organisasi yang berpihak pada rakyat, kami meminta Pemkot Tangerang mengevaluasi Perwal tersebut secara menyeluruh dan inklusif, terutama dari dampaknya terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” ujarnya, pada Senin, (08/09).
Ia menilai, kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi warga yang belum pulih justru berpotensi memperlebar jurang sosial antara elit dan masyarakat.
“Kebijakan publik yang mengatur anggaran harus berdiri di atas keadilan distributif. Jangan sampai ada ketimpangan fiskal sementara rakyat masih berjuang menghadapi tekanan biaya hidup,” tambahnya.
Zabrina menegaskan, Kopri PMII Kota Tangerang akan terus memainkan peran sebagai agen perubahan sekaligus kontrol sosial.
“Kami berkomitmen mengawal setiap kebijakan agar benar-benar berpihak pada rakyat, khususnya kelompok marginal yang kerap terpinggirkan,” pungkasnya. | Fjr
![]()









