TANGERANG | Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang secepatnya akan meminta klarifikasi terkait penggunaan Sistem Pencairan Keuangan Desa (Sipakades).
Kepada Vinus, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Baidowi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi hari kamis pekan ini.
“Insya Allah hari kamis akan kita pertanyakan terkait penggunaan SIPAKADES ini,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, (01/12).
Baca Juga
- Dinas Desa Kabupaten Tangerang Hadirkan Sistem Ilegal
- Hidup Seorang Diri, Warga Jayanti Tinggal di Rumah Yang Hampir Roboh
Selain itu, menurut Baidowi, sebelum kabar ini ramai dibicarakan, Ia juga sudah mendengar keluhan dari para operator desa.
“Iya, sebelumnya juga memang kabar dan keluhan itu sampai ke kita, makanya hari kamis akan kita pertanyakan langsung ke dinas,” kata Baidowi.
Menurut Baidowi, jika terbukti penggunaan sistem itu melanggar aturan dan menghambat kinerja, pihaknya akan merekomendasikan untuk tidak dipakai dan mendorong agar pengawasan dilakukan di tingkat kecamatan. “Tujuannya jelas agar tidak menghambat proses pencairan dana desa,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Bangdes DPMPD Kabupaten Tangerang Upit Kurniasih mengatakan, pembuatan dan penggunaan sistem SIPAKADES sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Pembuatan aplikasinya juga dianggarkan dari dana APBD dan disetujui. Artinya itu tidak ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal pengoprasian secara manual, Ia pun membantahnya. “Semuanya dilakukan secara otomatis. Tidak benar kalau masih manual,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keluhan penggunaan SIPAKADES datang dari para operator desa. Keberadaanya dinilai menambah beban kerja dan birokratis. |HR